RANGKUMAN MATERI ETIKA BISNIS
Nama : Dwi Nurul Fitri
Kelas : 3EA25
NPM :
13214309
Mata Kuliah : Etika
Bisnis
BAB 1 DEFINISI ETIKA DAN
BISNIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI
v
Hakikat Etika Bisnis
Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa hakikat
etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral
maupun pandangan dari sudut moral. Karena
bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas
etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem
ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan
pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk
menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
v
Pengertian Etika dan Bisnis
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan).
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Bisnis adalah suatu organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Pengertia Etika Bisnis secara sederhana
adalah : cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga
masyarakat. Haruslah diyakini bahwa pada
dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk
jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
·
Mampu mengurangi biaya akibat
dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan
eksternal.
·
Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
·
Melindungi prinsip kebebasan
berniaga
·
Mampu meningkatkan keunggulan
bersaing.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
·
Menuangkan etika bisnis dalam suatu
kode etik (code of conduct)
·
Memperkuat sistem pengawasan
·
Menyelenggarakan pelatihan
(training) untuk karyawan secara terus menerus.
v Etiket moral, hukum dan agama
Perbedaan Etika dan Etiket :
Seringkali dua istilah tersebut disamakan
artinya, padahal perbedaan antara keduanya sangat mendasar. Dari asal katanya
saja berbeda, yakni Ethics dan Ethiquetle. Etika berarti moral sedangkan Eiket
berarti sopan santun. Namun meskipun berbeda, ada persamaan antara keduanya,
yaitu :
·
Keduanya menyangkut perilaku manusia
·
Etika dan eiket mengatur perilkau
manusia secara normative, artinya memberi norma bagi perilku manusia dan dengan
demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Perbedaannya yang penting antara lain yaitu :
·
Etiket menyangkut cara suatu
perbuatan harus dilakukan manusia. Diantara beberapa cara yang mungkin, etiket
menunjukkan cara yang tepat, artinya cara yang diharapkan serta ditentukan
dalam suatu kalangan tertentu.
·
Etika tidak terbatas pada cara
dilakukannya suatu perbuatan. Etika menyangkut pilihan yaitu apakah perbuatan
boleh dilakukan atau tidak.
·
Etiket hanya berlaku dalam
pergaulan. Bila tidak ada saksi mata, maka maka etiket tidak berlaku.
·
Etika selalu berlaku meskipun tidak
ada saksi mata, tidak tergantung pada ada dan tidaknya seseorang.
·
Etiket bersifat relatif artinya yang
dianggap tidak sopan dala suatu kebudayaan, isa saja diangap sopan dalam
kebudayaan lain.
·
Etika jauh lebih bersifat absolut.
Prinsip-prinsipnya tidak dapat ditawar lagi.
v Perbedaan Moral dan Hukum :
Sebenarnya ataa keduanya terdapat hubungan
yang cukup erat. Karena anatara satu dengan yang lain saling mempegaruhi dan
saling membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Karena itu hukum
harus dinilai/diukur dengan norma moral. Undang-undang moral tidak dapat
diganti apabila dalam suatu masyarakat kesadaran moralnya mencapai tahap cukup
matang. Secaliknya moral pun membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja
apabil atidak dikukuhkan, diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan
demikian hukum dapat meningkatkan dampak social moralitas. Walaupun begitu
tetap saja antara Moral dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara
lain :
·
Hukum bersifat obyektif karena hukum
dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang. Maka hkum lebih memiliki
kepastian yang lebih besar.
·
Norma bersifat subyektif dan
akibatnya seringkali diganggu oleh pertanyaan atau diskusi yang menginginkan
kejelasan tentang etis dan tidaknya.
·
Hukum hanya membatasi ruang
lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja.
·
Sedangkan moralitas menyangkut
perilaku batin seseorang.
·
Sanksi hukum bisanya dapat
dipakasakan.
·
Sedangkan sanksi moral satu-satunya
adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
·
Sanksi hukum pada dasarnya
didasarkan pada kehendak masyarakat.
·
Sedangkan moralitas tidak akan dapat
diubah oleh masyarakat
v Perbedaan Etika dan Agama :
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana
etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan
masalah. Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan
diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk
mendasarkan diri pada wahtu Tuhan dan ajaran agama.
v Etika dan Moral
Etika lebih condong kearah ilmu tentang baik
atau buruk. Selain itu etika lebih sering dikenal sebagai kode etik. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang
berkenaan dengan baik buruk.
Dua kaidah dasar moral adalah :
Dua kaidah dasar moral adalah :
·
Kaidah Sikap Baik. Pada dasarnya
kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu harus
dinyatakann dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam
situasi kongkret itu.
·
Kaidah Keadilan. Prinsip keadilan
adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain.
Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja
disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing.
v
Klasifikasi Etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi
Untung, S.H., M.M, tahun 2012 etika dapat diklasifikasikan menjadi :
1.
Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek
yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya
sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini
tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara
turun-temurun.
2.
Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku
manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika
ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta
kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum
atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
3.
Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang
dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang
atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan
tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari
sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap
masyarakat atau pihak lain.
4.
Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari
apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik
jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan
mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait,
maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompollan
menjadi dua macam yaitu :
·
Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang
lain mungkin tidak baik.
·
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua
pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh
yang baik.
5.
Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang
dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial
dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok
passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan
konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak
atau masyarakat yang bersifat global.
v
Konsep
Etika Bisnis
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate
culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan
karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan
norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat
dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan
kantor.
Dasar pemikiran: Suatu perusahaan akan memiliki hak
hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang
yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu
melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
1.
intern,misalnya masalah perburuhan
2.
Ekstern,misalnya konsumen dan
persaingan
3.
Lingkungan, misalnya gangguan
keamanan
Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah
di atas yaitu:
1.
Perusahaan tersebut harus dapat
menemukan sesuatu yang baru.
2.
Mampu menemukan yang terbaik dan
berbeda
3.
Tidak lebih jelek dari yang lain
BAB II PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN
v
Prinsip
Otonomi
Prinsip otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
v
Prinsip
Kejujuran
Kejujuran adalah kunci
keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka
panjang. Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam
dunia bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting bagi
masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi dan
keberlangsungan bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa kejujuran,
masing-masing pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua, kejujuran
relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. Hal
ini penting membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga, kejujuran
relevan dalam hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi perusahaan
akan bertahan lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.
v
Prinsip
Keadilan
Prinsip ini dikemukakan
baik oleh Keraf (1998) maupun Oleh Weiss (2008) yang secara garis besar
menyatakan bahwa prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan
sesuai porsi yang menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
dengan kriteria rasional objektif yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara lebih
sederhana, prinsip keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat
martabat manusia beserta hak hak yang melekat pada manusia.
v
Hormat
pada diri sendiri
Berdasar Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai
menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa
rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap
sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap
saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua,
menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama
lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang
ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Saling menghormati
satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif bagi diri
maupun kenyamanan dalam menjalani hidup. Seperti misalnya dapat saling
membutuhkan, saling mengisi, saling menguntungkan, dan saling menguatkan satu
sama lain.
v
Hak
dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi.
v
Teori
etika lingkungan
- Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh
karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak
kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang
antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas
manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas
yang lebih luas.
- Antroposentrisme
adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari
sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling
menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam
kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi
adalah manusia dan kepentingannya.
- Biosentrisme
adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar
moral Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai
secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan
dan binatang secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam
proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan
bereproduksi.
- Zoosentrisme
adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika
ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah
Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati
kesenangan karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari
penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa senang dan
penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The
Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang dan
menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan
penuh belas kasih
- Neo-Utilitarisme
Lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme
Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika
lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk.
Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan
bahwa menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
- Anti-Spesiesme
Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena
alasan semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan
yang sama (equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan
kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini
adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih,
gembira dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan
seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang
sama.
- Prudential
and Instrumental Argument, Prudential Argument menekankan bahwa
kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan
kelestarian lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai
tertentu pada alam dan segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental.
Dengan argumen ini, manusia mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
- Non-antroposentrisme,
Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas
atau terpisah dari alam.
- The Free
and Rational Being, Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan
mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan
rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu
di bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi
pikirannya dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan
menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup
manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang rasional.
- Teori
Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan
(Life-Centered Theory of Environment) Intinya adalah manusia mempunyai
kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada
pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini
diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan nilai
yang ada pada alam itu sendiri.
v
Prinsip
etika di lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan tuntunan bagi
prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika
lingkungan yaitu :
1. Sikap
Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu
prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya
2. Prinsip
Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat
individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa,
usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta
dengan isinya
3. Prinsip
Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa
solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya
sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan
4. Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah , menuju yang lain
tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi
semata-mata untuk alam
5. Prinsip
“No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak,
karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam,
paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu
6. Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Pola konsumsi dan produksi manusia
modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya
sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7. Prinsip
Keadilan
Prinsip
ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota
masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara
lestari
8. Prinsip
Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap berbagai
jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan
pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu
sumber daya alam.
9.Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik
agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh
untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
BAB III MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL
Menurut Zimmerer,
pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika adalah manajer. Oleh karena
itu, ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya, yaitu :
v Immoral Manajemen
Manajer Immoral didorong
oleh Sumber : Thomas W. Zimmerer, Norman M. Scarborough, Entrepreneurship and
The New Ventura Formation 1996 hal. 21, alasan kepentingan dirinya sendiri demi
keuntungan sendiri atau perusahaannya. Kekuatan yang menggerakkan manajemen
Imoral adalah kerakusan/ ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau
keberhasilan personal. Manajemen immoral merupakan kutub yang berlawanan dengan
manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji
dibawah upah fisik minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan
lain, atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi
kesepakatan dengan pemegang hak cipta dan sebagainya.
Immoral manajemen juga
merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan
prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada
umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik
dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas
bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya
memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas
untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau
kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang
disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan
bisnisnya.
v Amoral Manajemen
Tujuan utama dari
manajemen amoral adalah juga profit, akan tetapi tindakannya berbeda dengan
manajemen immoral. Ada satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka tidak
dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Bahkan pada manajemen amoral
adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak
mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu contoh dari
manajemen amoral adalah penggunaan test lie detector bagi calon karyawan.
Tingkatan kedua dalam
aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda
dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya
bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. ). Tipe ini adalah para
manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang
diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada
pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan
apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer
tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa
keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak.
v Moral Manajemen
Manajemen moral juga
bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan menggunakan aspek legal dan
prinsip-prinsip etika. Filosofi manajer moral selalu melihat hukum sebagai
standar minimum untuk beretika dalam perilaku. Dalam moral manajemen,
nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari
segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe
ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa
meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang
termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya
jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang
ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi
hukum yang berlaku.
v Sumber nilai etika
a. Agama
Banyak ajaran dan paham pada
masing-masing agama. Dengan maksud pengertian Agama adalah sebuah koleksi
terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang
menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan. Banyak agama
memiliki narasi, simbol,
dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan / atau
menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka tentang kosmos dansifat manusia,
orang memperoleh moralitas, etika, hukum agama atau
gaya hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan, ada sekitar 4.200 agama di
dunia.
b. Filosofi
Pandangan hidup seseorang
atau sekelompok orang. Arti Filosofi yaitu studi
mengenai kebijaksanaan, dasar dasar pengetahuan, dan proses yang digunakan
untuk mengembangkan dan merancang pandangan mengenai suatu kehidupan. Filosofi
memberi pandangan dan menyatakan secara tidak langsung mengenai sistem
kenyakinan dan kepercayaan. Setiap filosofi individu akan
dikembangkan dan akan mempengaruhi prilaku dan sikap individu tersebut.
Seseorang akan mengembangkan filosofinya melalui belajar dari hubungan
interpersona, pengalaman pendidikan formal dan informal, keagamaan, budaya dan
lingkungannya.
c. Budaya
Ciri khas utama yang paling
menonjol yaitu kekuluargaan dan hubungan kekerabatan yang erat. Definisi
budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang, dan dimiliki bersama oleh
sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya
terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik,adatistiadat, bahasa,
perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa,
sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia
sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika
seseorang berusaha berkomunikasidengan
orang-orang yang berbeda budaya, dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya,
membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh.
budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut
menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar, dan
meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
d. Hukum
Biasanya hukum dibuat
setelah pelanggaran – pelanggaran terjadi dalam komunitas.
Arti hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi etika manajerial mencakup :
1. Leadership
Kepemimpinan (Leadership)
adalah kemampuan individu untuk mempengaruhi memotivasi, dan membuat orang lain
mampu memberikan kontribusinya demi efektivitas dan keberhasilan organisasi …
(House et. Al., 1999 : 184). Menurut Handoko (2000 : 294) definisi atau pengertian
kepemimpinan telah didefiinisikan dengan berbagai cara yang berbeda oleh
berbagai orang yang berbeda pula. Menurut Stoner, kepemimpinan manajerial dapat
didefinisikan sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada
kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya.
Ada tiga implikasi penting
dari definisi tersebut, antara lain: Pertama, kepemimpinan menyangkut orang
lain – bawahan atau pengikut. Kesediaan mereka untuk menerima pengarahan dari
pemimpinan, para anggota kelompok membantu menentukan status/kedudukan pemimpin
dan membuat proses kepemimpinan dapat berjalan. Tanpa bawahan, semua kualitas
kepemimpinan seorang manajer akan menjadi tidak relevan. Kedua, kepemimpinan
menyangkut suatu pembagian kekuasaan yang tidak seimbang di antara para
pemimpin dan anggota kelompok. Para pemimpin mempunyai wewenang untuk
mengarahkan berbagai kegiatan para anggota kelompok, tetapi para anggota
kelompok tidak dapat mengarahkan kegiatan-kegiatan pemimpin secara langsung,
meskipun dapat juga melalui sejumlah cara secara tidak langsung. Ketiga,
pemimpin mempergunakan pengaruh. Dengan kata lain, para pemimpin tidak hanya
dapat memerintah bawahan apa yang harus dilakukan tetapi juga dapat
memepengaruhi bagaimana bawahan melaksanakan perintahnya.
2. Strategi dan Performasi
Pendekatan secara
keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan
eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.Fungsi yang penting dari sebuah
manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan
yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan
tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah
perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target
yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena
keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan
seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan
cara yang jujur.
3. Karakteristik individu
Merupakan suatu proses
psikologi yang mempengaruhi individu dalam memperoleh, mengkonsumsi serta
menerima barang dan jasa serta pengalaman. Karakteristik individu merupakan
faktor internal (interpersonal) yang menggerakan dan mempengaruhi perilaku
individu”.
4. Budaya Organisasi
Menurut Mangkunegara,
(2005:113), budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem keyakinan,
nilai-nilai dan norma yang dikembangkan dalam organisasi yang dijadikan pedoman
tingkah laku bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah adaptasi eksternal
dan integrasi internal.
Budaya organisasi juga
berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi,
dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak.
Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerjayang lebih bersifat evaluatif.
BAB IV NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
DAN FINANSIAL
v Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli
dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu
ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah
pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke
pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton,
mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi
pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi,
pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen
melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual
yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi,
pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen
kepada calon konsumennya.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga
sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :“segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen”.
· GBHN 1993 melalui
Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan
jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan
pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
1.Perangkat
Hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan
atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian,
apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
2.Hukum
Perlindungan Konsumen
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan
melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang
dan atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah : Bahwa hukum
perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan
hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
· Pasal 2 UU No. 8/
1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan
konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum”.
· Sedangkan Pasal 3
UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :Perlindungan Konsumen
bertujuan :
1. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakai barang dan/ atau jasa;
3. meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
4. menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
v Etika Iklan
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI).
Etikaiklanberguna untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik
bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu
(langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa
komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku,
dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Ciri-ciri
iklan yang baik
· Etis: berkaitan
dengan kepantasan.
· Estetis:
berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus
ditayangkan?).
· Artistik:
bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh
Penerapan Etika
· Iklan rokok:
Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
· Iklan pembalut
wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah
kepribadian wanita tersebut
· Iklan sabun mandi:
Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
Etika Secara Umum
· Jujur : tidak
memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
· Tidak memicu
konflik SARA
· Tidak mengandung
pornografi
· Tidak
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
· Tidak melanggar
etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
· Tidak plagiat
v Privasi
Konsumen
Kebebasan
Konsumen Dalam Etika
Teknologi komunikasi selalu berkembang mengikuti apa yang diinginkan
oleh manusia. Informasi dan pesan yang disampaikan semakin beragam. Cara- cara
penyampaiannya semakin beragam pula. Untuk membuat semua hal tersebut tetap
berada di koridor yang tepat, butuh suatu peraturan yang menjadi landasannya.
Masyarakat sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus
mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung
jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang
pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi
komunikasi yang tidak merugikan masyarakat.Perlu ada tatanan kebijakan dan
hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai
definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan
adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk menentukan
struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi
masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan diperkuat
dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari
penyampaian informasi yang mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah
adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak
sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan reputasi atau nama baik pihak
tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata- kata kotor
dalam media.Peraturan tentang privasi juga perlu diperhatikan oleh media. Media
tidak boleh mengekspose terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber.
Apalagi sudah di luar konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita.
Berbagai peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan
implikasi dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus
mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap
melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang
krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
v Multimedia
Etika Bisnis
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra
penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak
rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam perkembangannya
multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra
penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada
pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat
duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sense realistis.
Pengertian multimedia ialah penyampaian suatu berita yang
meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan
apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media
online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna
bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya
multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan ). Multimedia dimanfaatkan juga
dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun
secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia
digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of
media variety to fulfill communications goals. Elemen dari
multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara
mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah,
buku, radio, internet
provider, event organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah
satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang
nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi,
media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis
khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus
disepakati oleh stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun
TV, radio, penerbit buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
v Etika Produksi
Sebelum kita membahas etika dalam produksi lebih baik sayan akan
jelaskan makna dari produksi. Produksi adalah menghasilkan kekayaan melalui
eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan” Atau bila kita
artikan secara konvensional, produksi adalah proses menghasilkan atau menambah
nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang
adasehingga dalam berproduksi kita pun harus mempunyai etika yang dapat
melindungi konsumen dan menguntungkan produsen.
Etika dalam produksi perlu karena semua pekerjaan harus ada dasar etika
nya apalagi di dalam produksi sangatlah diperlukan guna untuk dapat mengetahui
maksud dan tujuan produksi atau unuk dimengerti oleh teman bisnis atau lawan
bisnis jika tidak terdapat etika dalam produksi dikhawatirkan akan terjadi cara
atau produksi yang tidak sehat atau yang tidak sesuai dengan harapan.Oleh
karena itu sangatlah penting etika dalam produksi dengan adanya sistem etika
dalam produksi si pelaku bisnis atau dalam melakukan produksi dapat memahami
cara produksi dan bagaimana ia menjalani produksiyang sesuai dengan etika atau
peraturan yang berlaku baik bagi si pelaku bisnis ataupun bagi dalam produksi
yang menggunakan etika bisnis didalam nya itulah tadi secara singkat sistem.
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan
menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah
kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping.Tanggung jawab
penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif
atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
1. Produsen
harus memperhatikan kualitas,mutu,bahan dari barang yang diproduksinya
2. Produsen
harus memperhatikan kehalalan bagi umat islam jika produk itu memang ditujukan
untuk umat islam
3. Produsen
juga harus memperhatikan keinginan konsumen
4. Produsen
harus menaruh kejujuran diatas segalanya
5. Produsen
harus bertanggung jawab atas barang yang diproduksinya
6. Produsen
harus mematuhi hukum yang berlaku
7. Produsen
harus menjaga lingkungan dalam proses produksinya
v
Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti
sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh
karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil
penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan
yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
dunia kerja atau dunia usaha.
2. Terbatasnya
jumlah lapangan kerja.
3. Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah
dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja
memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan
investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan
penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan
dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam
menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
v Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh
karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan
dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai,
yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten
pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin,
dan bertanggung jawab.
v
Hak-hak Kerja
Ada 8 hak kerja, yaitu:
1. Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
2. Hak dasar pekerja
atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
3. Hak
dasar pekerja atas perlindungan
4. Hak
dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
5. Hak
dasar untuk membuat PKB
6. Hak
dasar mogok
7. Hak
dasar khusus untuk pekerja perempuan
8. Hak
dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK
v
Hubungan Saling Mengutungkan
Manajemen finansial
terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan
terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin
dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap
investor berbentuk rate of return.
Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi
yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan
wajar. Prinsip ini menuntut agar semua
pihak berusaha untuk saling menguntungkan
satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis
haruslah bisa melahirkan suatu win-win
situation.
v
Persepakatan Penggunaan Data
Dana yang diperoleh
sebuah bisnis perlu dialokasikan dengan tepat.Pengelola perusahaan mau
memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana
dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana
harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus
diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana
Opini saya mengenai materi etika bisnis, sangat penting untuk kita
mengetahui bagaimana cara kita berbisnis dengan benar mengetahui etika etika yang
harus diperhatikan dalam berbisnis, dengan kita mengetahui ilmu yang didapat
seperti apa saya etika-etika dalam berbisnis, hak hak pekerja, privasi konsumen
dan prinsip-prinsip dan norma dalam bisnis dll kita mendapaatkan manfaat dan
ilmu yang didapatkan dapat kita terapkan saat berbisnis, sehingga itu bisnis
akan berjalan dengan baik dan lancar apabila kita memperhatikan hal- hal
seperti yang ada dalam etika bisnis.
http://keziaacchh95.blogspot.co.id/2016/11/norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html
Untung, Budi. 2012. “Hukum dan Etika Bisnis”.
Yogyakarta : Andi
Harrah's Cherokee Casino and Hotel - Mapyro
BalasHapusHarrah's Cherokee Casino 파주 출장안마 and 화성 출장마사지 Hotel 나주 출장안마 is 제주도 출장마사지 located in Murphy, North Carolina and is within a 15-minute drive of Murphy National Forest. 과천 출장안마