Makalah Ekonomi KoperasI
PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN
KOPERASI

Disusun
Oleh
NAMA : Dwi
Nurul Fitri
NPM : 13214309
KELAS : 3EA25
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan karunianya penulis telah
dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “PEDOMAN
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI” Selawat
beriring salam penulis kirimkan kepada junjungan Alam Nabi Muhammad SAW beserta
keluarga dan sahabat beliau sekalian.
Dalam penyelesaian penulisan makalah ini, penulis
mendapat bimbingan, arahan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu,
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-sebesarnya.
Segala usaha telah dilakukan untuk menyempurnakan
makalah ini. Namun penulis menyadari bahwa dalam makalah ini
mungkin masih ditemukan kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan guna perbaikan di
masa yang akan datang.
Jakarta,
27 September 2016
Dwi Nurul Fitri
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini
berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan
kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia.
Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring
dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang
digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan
agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas
maka penulis memilih judul makalah : “Tata Cara Mendirikan Koperasi ”.
1.2
Perumusan Masalah
Di dalam penulisan Makalah diperlukan sumber informasi yang luas agar
didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin
dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan
menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan Makalah agar dapat terhindar
dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan
yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam
Makalah dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi,
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.4
Kegunaan Penulisan
Kegunaan
utama dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
1.
Kegunaan secara teoritis
Dalam
makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu
Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
2.
Kegunaan secara praktis
Selain
kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan
sumbangan secara praktis, yaitu :
a) Memberi
informasi pemikiran mengenai sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia, dasar hukum serta pedoman tata cara pendirian koperasi.
b) Memberi
informasi kepada semua pihak yang terkait dalam
perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;
c) Memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan apa saja dalam
membangun sebuah koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk
melakukan langkah dan kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional
dapat semakin tumbuh dan berkebang secara wajar dan proposional. Prosedur atau
tata cara mendirikan koperasi di kalangan masyarakat dan sekaligus pengesahan
akta pendirian koperasi yaitu dengan sebagai berikut :
2.1
Dasar Hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia
No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000
tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
5. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang
penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian,
perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota
6. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan
anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
2.2
Pembentukan Koperasi
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk koperasi wajib memahami
pengertian, nilai, dan prinsio-prinsip koperasi. Syarat-syarat yang harus
dipenuhi dalam pembentukan koperasi adalah :
1. Koperasi primer
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2. Koperasi sekunder
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3. Pendiri koperasi
primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan
perbuatan hukum.
4. Pendiri koperasi
sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing
koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6. Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi.
7. Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
2.3
Langkah-langkah Dalam Pembentukan Koperasi
2.3.1 Rapat Persiapan
a. Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi,
para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan
dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan
anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART)
dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
b. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi
dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi
koperasi kepada para pendiri.
2.3.2 Rapat Pembentukan
a. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan
koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili
oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA)
koperasi bersangkutan.
b. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh
seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
c. Rapat pembentukan
dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
d. Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai
pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan
pengawas yang pertama.
e. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar
nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan;
bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus,
pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil
usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
f. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat
pendirian koperasi.
g. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta
satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat
pembentukan.
2.4 Akta
Pendirian Koperasi
1. Para pendiri koperasi atau kuasanya dapat
mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta
Koperasi.
2. Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:
a. Salinan
akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
bermaterai cukup.
b. Berita
Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3. Surat Kuasa.
4. Surat bukti tersedianya
modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5. Neraca
awal koperasi.
6. Rencana kegiatan
usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan
Pendapatan Koperasi.
7. Susunan Pengurus dan
Pengawas.
8. Daftar hadir Rapat
Pembentukan.
9. Daftar
pendiri.
10. Untuk koperasi primer
melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para
pendiri.
2.5
Syarat pembentukan
Koperasi
·
Umum
1. Dua rangkap Salinan Akta
Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd
saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
·
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi &
pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara
Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola
yang dilengkapi dengan :
·
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·
Surat
keterangan berkelakuan baik
·
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
·
Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·
Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·
Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
7. Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
2.6 Struktur Intern dan Ekstern Organisasi
Koperasi
Struktur
organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
2.6.1 Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat
organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di
antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan
tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu
bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada
pengakat organisasi lainnya
Untuk
lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
2.6.2 Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian
mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya
koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan
struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4
koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan
kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh
dan berkebang secara wajar dan proposional.
3.2
Saran
Mendirikan koperasi sangatlah baik untuk bisa membantu masyarakat dan bisa
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya koperasi bisa memenuhi
menambahnya modal usaha untuk masyarakat kecil. Apabila dalam pembuatan makalah
ini banyak terdapat kesalahan dan kekurangan mohon kriik dan saran untuk membangun
kedepan lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi/
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/
http://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/
Komentar
Posting Komentar