Makalah Ekonomi KoperasI

PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI




Disusun Oleh     
NAMA                 : Dwi Nurul Fitri  
NPM                    : 13214309
KELAS                : 3EA25



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
TAHUN 2016





KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan karunianya penulis telah dapat menyelesaikan makalah ini  yang berjudul “PEDOMAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI Selawat beriring salam penulis kirimkan kepada junjungan Alam Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat beliau sekalian.
Dalam penyelesaian penulisan makalah  ini, penulis mendapat bimbingan, arahan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-sebesarnya.
Segala usaha telah dilakukan untuk menyempurnakan makalah  ini. Namun penulis menyadari bahwa dalam makalah   ini mungkin masih ditemukan kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan guna perbaikan di masa yang akan datang.
Jakarta, 27 September 2016

Dwi Nurul Fitri




BAB I
PENDAHULUAN


1.1               Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
            Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul makalah : “Tata Cara Mendirikan Koperasi ”.
1.2     Perumusan Masalah
            Di dalam penulisan Makalah  diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan Makalah  agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam Makalah  dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi,
1.3     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.4       Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini diharapkan tercapai, yaitu :
1. Kegunaan secara teoritis
 Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
2. Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
a)        Memberi informasi pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia, dasar hukum serta pedoman tata cara pendirian koperasi.
b)        Memberi informasi kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan pendirian koperasi di Indonesia;
c)    Memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan apa saja dalam membangun sebuah koperasi



BAB II
PEMBAHASAN
Dalam mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkebang secara wajar dan proposional. Prosedur atau tata cara mendirikan koperasi di kalangan masyarakat dan sekaligus pengesahan akta pendirian koperasi yaitu dengan sebagai berikut :
2.1     Dasar Hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3.     Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
5.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM  RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota
6.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.


2.2     Pembentukan Koperasi
          Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai, dan prinsio-prinsip koperasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi adalah :
1.    Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan  kepentingan ekonomi yang sama.
2.    Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3.    Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4.    Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5.    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7.    Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

2.3     Langkah-langkah Dalam Pembentukan Koperasi
2.3.1  Rapat Persiapan
a.            Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
b.            Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
2.3.2  Rapat Pembentukan
a.            Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
b.            Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
c.    Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
d.           Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
e.            Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
f.            Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
g.            Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
2.4     Akta Pendirian Koperasi
1.  Para pendiri koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.
2.   Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:
a.    Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
b.    Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
3.   Surat Kuasa.
4.   Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
5.    Neraca awal koperasi.
6.    Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
7.   Susunan Pengurus dan Pengawas.
8.   Daftar hadir Rapat Pembentukan.
9.   Daftar pendiri.     
10.  Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.

2.5     Syarat pembentukan Koperasi
·         Umum
1.   Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.   Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.   Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.   Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.   Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.   Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.    Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.   Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.   Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·         Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.  Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.  Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.  Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.   Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.   Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.   Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·         Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
·         Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7.       Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
2.6       Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.

2.6.1    Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :




Anggota               : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota   : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus             :  melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas           : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola            : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

2.6.2    Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.





Koperasi induk          : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan   : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat          : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer        :  koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.




BAB III
PENUTUP


3.1     Kesimpulan
          Dalam mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkebang secara wajar dan proposional.

3.2     Saran
          Mendirikan koperasi sangatlah baik untuk bisa membantu masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya koperasi bisa memenuhi menambahnya modal usaha untuk masyarakat kecil. Apabila dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan dan kekurangan mohon kriik dan saran untuk membangun kedepan lebih baik lagi.




DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi/
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/
http://ksusyariahzatadini.wordpress.com/2007/06/18/undang-undang-koperasi-no-25-tahun-1992/





Komentar

Postingan Populer