Penelitian Koperasi Jasa
PENELITIAN KOPERASI
JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) BERKAH MADANI
DISUSUN OLEH :
ADY PUTRA PAMUNGKAS
ALI
ANNISA MAUDINA
DEVI YUNIASTUTI
DWI NURUL FITRI
BAGUS SETYA DARMAWAN
JESSHA AULIA HERIYESTI P.U
MOHAMMAD ARIEF RAMDHANI
NABILA PUTRI
NOVIA ERVINDIANI
PRIMALOKA WIDYA PURI
SELVY WULANDARY
TUBAGUS ILHAM DARMAWAN
(3EA25)
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat
menyelesaikan Laporan Penelitian mengenai Koperasi ini dengan baik. Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan Penelitian mengenai Koperasi ini masih
banyak kesalahan dan kekurangan. Namun berkat kesabaran, ketelitian, kecermatan,
dan dukungan dari semua pihak dalam pembuatan Laporan Penelitian mengenai
Koperasi ini, sehingga dapat diselesaikan, Untuk itu penulis mengucapkan
terimakasih kepada:
1. Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Berkah Madani
Semoga apa yang telah di berikan, mendapatkan
balasan dari Allah SWT, sekaligus penulis mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu terwujudnya tugas laporan ini. Semoga bermanfaat bagi
penulis khususnya dan pembaca pada umumnya, serta penulis menerima saran dan
kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun agar tercapainya
kesempurnaan tugas kelompok ini
Jakarta, 31 Oktober 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Dikarenakan sangat
penting-nya melaporkan hasil pekerjaan dari tugas-tugas yang telah diberikan
kepada Mahasiswa, maka dengan tersusun-nya laporan penelitian mengenai Koperasi
ini mahasiswa diharapkan bisa membuat laporan yang benar dan mahasiswa juga
dituntut untuk bertanggung jawab terhadap tugas-nya.
Laporan penelitian Koperasi ini dibuat untuk
memenuhi salah satu syarat nilai dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Yang melatar-belakangi dalam pembuatan laporan ini
adalah:
- Memenuhi salah satu syarat
nilai dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi #.
- Melaporkan hasil dari
tugas-tugas yang telah dilaksanakan.
- Sebagai bukti tertulis
dari kegiatan yang sudah dilakukan.
- Meneliti dan melihat secara
langsung kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani
2. RUANG LINGKUP
Pembatasan Ruang
Lingkup penulisan Tugas Laporan ini mencangkup :
- Sejarah mengenai pembentukan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani
- Visi dan Misi koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani
- Tujuan Koperas Jasa Keuangan
Syariah (KJKS) Berkah Madani
- Keanggotaan koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani
- Susunan/Struktur organisasi
koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani
- Kegiatan Koperas Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani
- Bagaimana pengaturan sisa
hasil uang koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani
3.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pembuatan
laporan ini adalah tidak lain untuk memberi pengenalan tentang Koperasi
dilingkungan Kampus sekitar, menambah wawasan dan pengetahuan dibidang ilmu
koperasi dan menuntut mahasiswa agar terbiasa mengenal dan mempelajari
seluk-beluk kegiatan koperasi. Dan yang menjadi tujuan tugas laporan ini, yaitu
:
- Untuk mengetahui sejarah
koperasi.
- Untuk mengetahui visi dan
misi koperasi.
- Untuk mengetahui tujuan
didirikannya koperasi.
- Untuk mengetahui keanggotaan
koprasi.
- Untuk mengetahui
susunan/struktur yang dijalankan koperasi.
- Untuk mengetahui secara
langsung tata cara kegiatan dan pengaturan sisa hasil uang koperasi.
4.
WAKTU PELAKSANAAN
Teknik pengumpulan
data yang dipergunakan oleh penyusun antara lain :
- Observasi, cara pengumpulan
data laporan dengan mengadakan tugas pencatatan serta penelitian secara
langsung terhadap objek untuk mendapatkan data yang lebih akurat juga
melihat bukti dari kegiatan transaksi koperasi.
- Wawancara, mengajukan
pertanyaan-pertanyaan atau tanya jawab langsung dengan pihak yang
bersangkutan, yaitu dengan Bapak Supri Yanto
- Dokumentasi, sebagai bukti penelitian koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
SEJARAH KOPERASI
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang
beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai
lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain
yang membutuhkan modal. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004
bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang
yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil. KJKS Berkah
Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan
dengan 1 Muharram 1425 H.
Peresmian dilakukan
oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie &
Bpk. Soegiharto
selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
2.
VISI DAN MISI KOPERASI
- Visi
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam
memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara
berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah,
shiddiq dan tabligh.
- Misi
- Meningkatkan akses
permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
- Membantu menciptakan
lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi
kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
- Menjadi lembaga keuangan
syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha
nasabahnya.
- Memberikan keuntungan
maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik
kepada stakeholder.
- Menjadi organisasi pembelajar
yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas.
- Sumber Daya Insani yang
beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal.
3.
TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPERASI
Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial
kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih
bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih
dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah
Madani.
2.4 KEANGGOTAAAN
KOPERASI
Berdasarkan hasil
keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
BADAN PENGURUS
Ketua umum : Johan
machrobi Prawira Negara
Sekretaris : Rinadi
Nindiyawan
Bendahara : Yoke
Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Muhammad Haikal
Anggota : Arisson
Hendry
Asril
PENGELOLA / KARYAWAN
Manager : Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi & IT
Support : Supri Yanto
Teller : Afni Nur Afiyah
Account Officer
- Fahrudin Ali Ahmad
- Anik Andri Lestari
- Fachroji
- Apih
- Ook Komarudin
4.
SUSUNAN / STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
- KJKS Berkah Madani
menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan
maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi
semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
- Kerja Ikhlas, aktivitas yang
dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan
ridha dari Allah swt.
- Kerja Cerdas, bekerja secara
profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology
yang terbaik
- Kerja Keras, bekerja dengan
semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
- Kerja Tuntas, bekerja dengan
sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
5.
TATA CARA USAHA DAN PENGATURAN SHU KOPERASI
SISA HASIL USAHA
URAIAN
|
2013
|
2012
|
SHU Bersih sebelum pajak
|
-
|
-
|
Pajak
|
-
|
-
|
SHU setelah Pajak
|
-
|
-
|
Zakat (2,5%)
|
-
|
-
|
SHU setelah Pajak dan Zakat
|
-
|
-
|
URAIAN
|
%
|
2013
Nominal RP
|
%
|
2012
Nominal RP
|
Cadangan Umum
|
-
|
-
|
||
Pendidikan
|
-
|
-
|
||
Anggota
|
-
|
-
|
||
Pengelola
|
-
|
-
|
||
Pengawas dan pengurus
|
-
|
-
|
DOKUMENTASI, Sebagai bukti Penelitian
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Setelah membaca
dan mempelajari pembahasan diatas saya sebagai penulis penelitian
Koperasi ini dapat menyimpulkan bahwa Koperasi merupakan kumpulan orang dan
bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan
perikemanusiaan semata-mata dengan asas kekeluargaan dan bukan kepada
dasar-nya mencari sebuah keuntungan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada
rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah
demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan
kegiatan usahanya sendiri seperti membuka usaha dan dapat juga bekerja
sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan
negara.
3.2 SARAN
Diharapkan semua
anggota memiliki sikap mental yang koperatif dalam menjalankan bisnis
koperasi dengan mengembangkan sikap Inovatif serta keberanian menanggung segala
resiko dan berpegang teguh kepada prinsip Identitas Koperasi. Dan juga
terciptanya koperasi yang jujur, adil, merata maka terpenuhinya kebutuhan anggota
koperasi yang memerlukan, khususnya mahasiswa menengah ke bawah dalam
kehidupannya sehari-hari serta meningkatnya kesejahteraan bersama warga
kampus, dapat berkembangnya potensi dan kemampuan ekonomi anggota, mencapai
kualitas kehidupan yang lebih baik.
Komentar
Posting Komentar